Operasi Tibmask di Cengkareng Tindak 32 Pelanggar
Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Pesing Poglar, Kelurahan Kedaung Kali Angke. Hasilnya, sebanyak 32 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung ditindak dan dijatuhi sanksi.
Para pelanggar setelah kami data langsung dijatuhi sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan,
Camat Cengkareng, Ahmad Faqih mengatakan, Operasi Tibmask digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
"Para pelanggar setelah kami data langsung dijatuhi sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan. Semoga sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera sehingga para pelanggar ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Ahmad Faqih, Rabu (14/4).
10 Pelanggar Tibmask di Kelapa Dua Disanksi Menyapu JalanMenurutnya, kegiatan ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahu
n 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro."Kami tak bosan-bosan mengimbau warga untuk selalu patuh dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun," tandasnya.