35 Pelanggar Tibmask di Pasar Minggu Disanksi
Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (16/4), berhasil menertibkan 35 pelanggar tertib masker di lima wilayah kelurahan.
Kami akan terus melakukan pengawasan demi memutus penyebaran COVID-19,
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, seluruh pelanggar ini dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi.
"Kami harapkan ini bisa menyadarkan warga untuk terus menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR CiracasDia menjabarkan, dalam giat ini terjaring 22 pelanggar di kawasan Jalan Ragunan Raya, Kelurahan Pasar Minggu, tiga di Jalan Siaga Raya, Kelurahan Pejaten Barat, satu di Jalan Tanjung Barat, Kelurahan Pejaten Timur.
Kemudian lima di Jalan Benda, Kelurahan Cilandak Timur dan empat di Jalan Kampung Kandang (Paso), Kelurahan Ragunan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan demi memutus penyebaran COVID-19," tandasnya.