You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pasar Jaya Diponegoro Akan Disulap Jadi RTH
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pasar Jl Diponegoro Akan Disulap Jadi RTH

Pasar Jl Diponegoro di Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen Jakarta Pusat akan dibongkar. Nantinya, di lokasi tersebut akan dibuat taman dan ruang terbuka hijau (RTH).

Kondisi pasar tersebut sudah berada di atas bantaran kali, sehingga seharusnya sudah tidak bisa digunakan lagi untuk berjualan

Camat Senen, Masroni mengatakan, rencana pembongkaran kios pedagang di pasar tersebut paling lambat akan dilakukan akhir Maret mendatang.

"Kondisi pasar tersebut sudah berada di atas bantaran kali, sehingga seharusnya sudah tidak bisa digunakan lagi untuk berjualan. Akhir bulan kita bongkar," ujarnya kepada beritajakarta.com, Selasa (17/3).

PLN Diminta Cabut Meteran Listrik Ilegal

Namun, kata Masroni, pihaknya tidak akan mempersiapkan tempat relokasi bagi pedagang lantaran hal itu menjadi tanggung jawab PD Pasar Jaya selaku pengelola pasar di ibu kota. Pihaknya, kata Masroni, hanya akan mengembalikan lahan fasilitas umum untuk dapat dibangun taman dan sarana lainnya.

Suyono (34), pemilik usaha fotocopy di Pasar Jl Diponegoro mengaku siap jika lokasi berjualannya akan dibongkar. Namun, sebelum dibongkar, ia berharap disediakan tempat relokasi terlebih dahulu.

"Sebelum dibongkar ya harus ada tempat pindahnya dulu. Kalau bisa tidak jauh dari sini, soalnya kan saya sudah punya pelanggan," ungkapnya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1629 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1522 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1353 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1324 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik