You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
makam tegal alur
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Cegah Calo, TPU Dipasangi Spanduk

Maraknya calo di Taman Pemakaman Umum (TPU) membuat Pemkot Administrasi Jakarta Barat gerah. Untuk menghindari calo, kini setiap TPU dipasang spanduk imbauan agar masyarakat yang hendak memakamkan keluarganya untuk mengurus langsung ke kantor pemakaman yang ada di setiap TPU.

Saya boleh katakan mereka (calo) tersebut adalah preman yang berkeliaran di TPU untuk mengambil keuntungan pribadi

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Djauhar Arifin, tidak menampik kalau di setiap TPU khususnya di Jakarta Barat masih marak calo yang mencari keuntungan pribadi dengan membebankan biaya besar kepada ahli waris. Padahal, sesuai ketentuan tarif retribusi pelayanan pemakaman berdasarkan Perda No 1 Tahun 2006 Pasal 111 untuk sewa tanah makam jangka waktu 3 tahun cukup murah. Untuk di Blok AAI ahli waris hanya dikenakan retribusi Rp100 ribu, Blok AAII Rp 80 ribu, blok AI Rp 60 ribu, blok AII Rp 40 ribu dan blok AIII tidak dikenakan biaya (gratis).

“Aturan retribusi sudah jelas. Tapi, saya tidak menampik kalau di TPU di Jakarta Barat masih banyak calo. Saya boleh katakan mereka (calo) tersebut adalah preman yang berkeliaran di TPU untuk mengambil keuntungan pribadi,” ujar Djauhar, Senin (16/3).

Pembongkaran Bangunan Liar di TPU Tegal Alur Hampir Rampung

Demi menghindari calo tersebut, pihaknya telah memasang spanduk imbauan di seluruh TPU di Jakarta Barat agar masyarakat tidak mengurus lewat pihak ketiga. Salah satu TPU yang dipasang spanduk tersebut adalah TPU Tegal Alur, Kalideres. Sebab, Pemprov DKI juga sudah komit untuk melayani masyarakat termasuk soal pemakaman yang bebas dari praktek percaloan.

"Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, Pemprov DKI juga memberikan retribusi gratis untuk pemakaman yang ditempatkan di blok A III. Selain itu, juga diberikan uang Rp 800 ribu dengan syarat memiliki kartu Gakin, mengurus surat keterangan tidak mampu dari RT, RW dan kelurahan serta surat kematian yang selanjutnya mengurus berkasnya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6010 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3706 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2895 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2863 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1464 personFolmer