You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Rumah Dengan Jentik Nyamuk Akan Dapat Sangsi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Jika Ada Jentik Nyamuk, Pemilik Rumah Didenda

Kian meningkatnya kasus demam berdarah di wilayah Jakarta Selatan mendapat perhatian serius dari pemerintah kota setempat. Untuk mencegah merebaknya penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegypti tersebut, Pemkot Jakarta Selatan akan menerapkan sanksi denda kepada warga jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya.

Bisa diterapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Apalagi, di setiap wilayah ada juru pemantau jentik (jumantik). Jadi, kalau ada temuan jentik nyamuk bisa dikenakan denda berdasarkan kesepakatan warga

"Bisa diterapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Apalagi, di setiap wilayah ada juru pemantau jentik (jumantik). Jadi, kalau ada temuan jentik nyamuk bisa dikenakan denda berdasarkan kesepakatan warga," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Langkah ini, menurut Syamsuddin, bisa mendorong warga terutama dalam cakupan rumah tangga untuk melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara mandiri di lingkungannya. Sehingga bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat bisa turut serta dalam usaha menekan kasus DBD.

Penderita DBD di Jaksel Capai 343 Orang

"Ya dengan adanya sanksi sosial kan bisa mendorong warga untuk melakukan pencegahan dengan melakukan PSN dengan pola 3 M di rumahnya sendiri. Kalau dilakukan dengan baik dan teratur pasti tidak ada lagi jentik nyamuk," terang Syamsuddin.

Lurah Pondok Pinang, Iwan Santoso, mengatakan di wilayahnya sudah membentuk Satgas khusus yang membantu para jumantik. "Satgasnya itu laki-laki, karena membantu jumantik untuk bisa melakukan pemantauan di rumah-rumah warga yang sulit mendapat izin atau yang ada anjing penjaganya. Selain itu, satgas ini akan bertugas memastikan warga terkena sanksi apabila ditemukan jentik nyamuk di rumahnya," tegasnya.

Iwan mengatakan memang saat ini baru di RW 08 yang dibentuk satgas bantuan jumantik. Tapi sudah ada kesepakatan warga terkait dengan sanksi sosial yang diberikan.

"Ini sebagai pilot project untuk wilayah lain. Ya sanksinya itu pokonya berkaitan dengan lingkungan, misalnya menyumbang pot bunga untuk penghijauan," tandas Iwan.

Sanksi ini lebih ringan dibanding yang tercamtum dalam Perda No 6/2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue. Dalam Bab VII Pasal 21 ayat 1 disebutkan, warga yang di rumahnya terdapat jentik nyamuk akan diberi teguran dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1050 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye939 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye919 personAldi Geri Lumban Tobing