You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Rumah Dengan Jentik Nyamuk Akan Dapat Sangsi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Jika Ada Jentik Nyamuk, Pemilik Rumah Didenda

Kian meningkatnya kasus demam berdarah di wilayah Jakarta Selatan mendapat perhatian serius dari pemerintah kota setempat. Untuk mencegah merebaknya penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegypti tersebut, Pemkot Jakarta Selatan akan menerapkan sanksi denda kepada warga jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya.

Bisa diterapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Apalagi, di setiap wilayah ada juru pemantau jentik (jumantik). Jadi, kalau ada temuan jentik nyamuk bisa dikenakan denda berdasarkan kesepakatan warga

"Bisa diterapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Apalagi, di setiap wilayah ada juru pemantau jentik (jumantik). Jadi, kalau ada temuan jentik nyamuk bisa dikenakan denda berdasarkan kesepakatan warga," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Langkah ini, menurut Syamsuddin, bisa mendorong warga terutama dalam cakupan rumah tangga untuk melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara mandiri di lingkungannya. Sehingga bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat bisa turut serta dalam usaha menekan kasus DBD.

Penderita DBD di Jaksel Capai 343 Orang

"Ya dengan adanya sanksi sosial kan bisa mendorong warga untuk melakukan pencegahan dengan melakukan PSN dengan pola 3 M di rumahnya sendiri. Kalau dilakukan dengan baik dan teratur pasti tidak ada lagi jentik nyamuk," terang Syamsuddin.

Lurah Pondok Pinang, Iwan Santoso, mengatakan di wilayahnya sudah membentuk Satgas khusus yang membantu para jumantik. "Satgasnya itu laki-laki, karena membantu jumantik untuk bisa melakukan pemantauan di rumah-rumah warga yang sulit mendapat izin atau yang ada anjing penjaganya. Selain itu, satgas ini akan bertugas memastikan warga terkena sanksi apabila ditemukan jentik nyamuk di rumahnya," tegasnya.

Iwan mengatakan memang saat ini baru di RW 08 yang dibentuk satgas bantuan jumantik. Tapi sudah ada kesepakatan warga terkait dengan sanksi sosial yang diberikan.

"Ini sebagai pilot project untuk wilayah lain. Ya sanksinya itu pokonya berkaitan dengan lingkungan, misalnya menyumbang pot bunga untuk penghijauan," tandas Iwan.

Sanksi ini lebih ringan dibanding yang tercamtum dalam Perda No 6/2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue. Dalam Bab VII Pasal 21 ayat 1 disebutkan, warga yang di rumahnya terdapat jentik nyamuk akan diberi teguran dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1445 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer