You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
879 Kendaraan Diderek Sudinhub Jakut
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Empat Bulan, 879 Kendaraan di Jakut Diderek

Selama bulan Januari hingga April 2021, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penderekan terhadap 879 kendaraan roda empat.

Penderekan dilakukan karena kendaraan tersebut parkir sembarangan, baik di badan jalan maupun trotoar,

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penderekan dilakukan setiap hari secara mobile di enam wilayah kecamatan di Jakarta Utara.

"Penderekan dilakukan karena kendaraan tersebut parkir sembarangan, baik di badan jalan maupun trotoar," ujar Harlem, Selasa (4/5).

Ada Perbaikan Jembatan Cakung Drain, Ini Rekayasa Lalinnya

Dikatakan Harlem, penderekan dilakukan di setiap kecamatan oleh petugas Satpel Perhubungan, yakni sebanyak 88 kendaraan diderek di Kecamatan Koja, 93 kendaraan di Kecamatan Kelapa Gading, 67 kendaraan di Kecamatan Tanjung Priok, dan 76 kendaraan di Kecamatan Cilincing.

Kemudian 96 kendaraan di Kecamatan Pademangan, 44 kendaraan di Kecamatan Penjaringan, dan 415 kendaraan diderek oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

"Dari Sudin kami menyiagakan petugas tiga sampai empat orang dengan menggunakan enam unit mobil derek. Sedangkan di setiap Satpel Perhubungan kecamatan disiagakan satu unit mobil derek dan dengan tiga petugas," ungkapnya.

Harlem mengimbau kepada para pengendara untuk tidak mengabaikan keselamatan, selalu tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tertib administrasi serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Kami juga mengimbau untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah ditentukan. Bukan parkir di tempat yang dilarang, seperti di atas trotoar maupun di badan jalan," imbaunya.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan serta penindakan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ini sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6776 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6127 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1390 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1266 personAnita Karyati
  5. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1234 personTiyo Surya Sakti