You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
879 Kendaraan Diderek Sudinhub Jakut
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Empat Bulan, 879 Kendaraan di Jakut Diderek

Selama bulan Januari hingga April 2021, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penderekan terhadap 879 kendaraan roda empat.

Penderekan dilakukan karena kendaraan tersebut parkir sembarangan, baik di badan jalan maupun trotoar,

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penderekan dilakukan setiap hari secara mobile di enam wilayah kecamatan di Jakarta Utara.

"Penderekan dilakukan karena kendaraan tersebut parkir sembarangan, baik di badan jalan maupun trotoar," ujar Harlem, Selasa (4/5).

Ada Perbaikan Jembatan Cakung Drain, Ini Rekayasa Lalinnya

Dikatakan Harlem, penderekan dilakukan di setiap kecamatan oleh petugas Satpel Perhubungan, yakni sebanyak 88 kendaraan diderek di Kecamatan Koja, 93 kendaraan di Kecamatan Kelapa Gading, 67 kendaraan di Kecamatan Tanjung Priok, dan 76 kendaraan di Kecamatan Cilincing.

Kemudian 96 kendaraan di Kecamatan Pademangan, 44 kendaraan di Kecamatan Penjaringan, dan 415 kendaraan diderek oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

"Dari Sudin kami menyiagakan petugas tiga sampai empat orang dengan menggunakan enam unit mobil derek. Sedangkan di setiap Satpel Perhubungan kecamatan disiagakan satu unit mobil derek dan dengan tiga petugas," ungkapnya.

Harlem mengimbau kepada para pengendara untuk tidak mengabaikan keselamatan, selalu tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tertib administrasi serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Kami juga mengimbau untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah ditentukan. Bukan parkir di tempat yang dilarang, seperti di atas trotoar maupun di badan jalan," imbaunya.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan serta penindakan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ini sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2263 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1265 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1222 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1076 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye999 personDessy Suciati