You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Masjid di Kelurahan Pulau Pari Mendapatkan Bantuan Dari Bazis Kepulauan Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bupati Serahkan Bantuan Operasional Dua Masjid di Kelurahan Pulau Pari

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi menyerahkan bantuan operasional dari Baznas Bazis setempat untuk dua masjid di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Kami akan pergunakan amanah ini dengan baik 

Junaedi mengatakan, bantuan diberikan untuk Masjid Assa'adah Pulau Lancang dan Masjid Al-Ikhlas Pulau Pari masing-masing senilai Rp 5 juta.

"Semoga ini bisa memberikan manfaat untuk kemakmuran masjid," ujarnya, Kamis (6/5).

Safari Ramadan, Bupati Ingatkan Kepatuhan Prokes

Junaedi menjelaskan, penyerahan bantuan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Safari Ramadan yang dilakukannya.  

"Sekaligus juga melalui Safari Ramadan ini saya menyosialisasikan program pembangunan dan kebijakan pemerintah serta menyerap aspirasi warga," terangnya

Sementara itu, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Assa'adah Pulau Lancang, Marsyah mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan perhatian Bupati dan Baznas Bazis Kepulauan Seribu.

"Terima kasih atas bantuan operasional masjid yang diberikan. Kami akan pergunakan amanah ini dengan baik dan semoga menjadi catatan ibadah bagi yang telah beramal, berzakat, berinfak dan bersedekah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11300 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati