You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jakut Kerahkan Petugas di Pos Penyekatan Arus Mudik Jl. Perintis Kemerdekaan
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jakut Dijaga Ketat

Kebijakan larangan mudik oleh pemerintah mulai berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang. Di Jakarta Utara, keberadaan pos penyekatan larangan mudik juga telah dijaga ketat oleh petugas sejak dini hari.

Penjagaan sudah dimulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi,

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, titik pos penyekatan arus mudik di Jakarta Utara berada di traffic light (perempatan lampu merah) Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, tepat di dekat Bella Terra Lifestyle Center.

"Penjagaan sudah dimulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Kami mengerahkan personel Sudinhub sebanyak empat orang bekerja sama dengan kepolisian," ujar Harlem, Kamis (6/5).

120 Personel Sudinhub Jaktim Bantu Pengawasan Mudik Lebaran

Harlem menerangkan, penjagaan di pos penyekatan arus mudik sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Para petugas akan memantau mobilitas masyarakat sebagai antisipasi adanya pelanggaran mudik karena lokasi tersebut merupakan titik keluar masuk kendaraan menuju luar Jakarta ataupun sebaliknya. Operasional di pos penyekatan arus mudik di Jalan Perintis Kemerdekaan akan berlangsung 24 jam mulai hari ini sampai 17 Maret 2021.

"Petugas kami dibagi dalam tiga sif kerja disesuaikan dengan sif dari kepolisian," ujarnya.

Harlem menambahkan, petugas di lapangan akan melakukan pengaturan lalu lintas, menyosialisasikan kembali aturan pelarangan mudik sekaligus memeriksa surat-surat serta kelaikan kendaraan bermotor. Pemeriksaan surat-surat kendaraan untuk mengantisipasi angkutan travel yang tak berizin atau angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas serta kendaraan lainnya yang disinyalir mengangkut penumpang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

"Semua pelanggaran akan di-BAP sesuai jenis pelanggarannya. Untuk penindakan berada dalam kewenangan kepolisian dan tugas kami untuk mendampingi. Harapan kami, masyarakat mematuhi peraturan pemerintah yang melarang adanya kegiatan mudik. Ini semua demi kepentingan bersama untuk menekan penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye14343 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11305 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6764 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3630 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1709 personFolmer