You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Tetapkan Prosedur Pemberian SIKM
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tetapkan Prosedur Pemberian SIKM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta. SIKM berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, yakni mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap,

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. "Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik. Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," terangnya, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (6/5).

Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari 4 kategori. Kategori 1, untuk kunjungan keluarga yang sakit. Kategori 2, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kategori 3, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori 4, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Pemprov DKI Jakarta Resmi Meniadakan SIKM

Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan. Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

1.Kunjungan keluarga sakit:

a.KTP Pemohon

b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan

c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

a.KTP Pemohon

b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan

c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3.Ibu hamil/bersalin:

a.KTP Pemohon; dan

b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:

a.KTP Pemohon;

b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;

c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1189 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye953 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye779 personFakhrizal Fakhri
close