You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PM dan PTSP Minta Pemohonan Tidak Sesuai Ketentuan Jangan Ajukan SIKM
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PM dan PTSP Minta Pemohon Tidak Sesuai Ketentuan Jangan Ajukan SIKM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta meminta warga bijak dalam mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, masih banyak warga yang tidak sesuai ketentuan atau keperluan mendesak (non-mudik) tetap nekat mengajukan permohonan.

1.132 permohonan ditolak

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, banyak sekali permohonan yang ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Pengajuan yang ditolak tersebut justru membuat proses verifikasi berkas pengajuan menjadi lebih banyak dan memakan waktu.

"Sampai 8 Mei 2021 pukul 18.00, sudah ada 2.189 permohonan SIKM. Rinciannya, 873 SIKM diterbitkan, 1.132 permohonan ditolak, serta 184 lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5).

Pemprov DKI Tetapkan Prosedur Pemberian SIKM

Benni menjelaskan, permohonan SIKM ditolak umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non-mudik yang tidak diperkenankan.

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas. Bahkan, masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, padahal tidak sesuai dengan ketentuan prosedur," terangnya.

Menurutnya, prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.

"Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik, dan kepentingan non-mudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriyah tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas COVID-19," bebernya.

Ia menambahkan, kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke wilayah DKI Jakarta.

"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan COVI-19. Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan non-mudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.

Benni menuturkan, untuk permohonan SIKM dapat diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur.

"Hanya untuk melakukan perjalanan non-mudik sesuai empat kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan kesiagaan terhadap penyebaran virus COVID-19 di tengah masyarakat terutama menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Opsi peniadaan mudik dan pemberlakuan prosedur SIKM kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1448 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1371 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1283 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1249 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1124 personFolmer