1 April, 15 Rumah Sakit Umum Tipe D Beroperasi
Sebanyak 15 puskesmas tingkat kecamatan di DKI Jakarta akan ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) tipe D. Seluruh RSU tipe D itu tersebar di lima wilayah Jakarta yang rencananya resmi beroperasi mulai 1 April mendatang.
Peningkatan status puskesmas kecamatan menjadi RSU tipe D dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan serta mendekatkan akses layanan kesehatan di tengah-tengah warga Jakarta
"Peningkatan status puskesmas kecamatan menjadi RSU tipe D dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan serta mendekatkan akses layanan kesehatan di tengah-tengah warga Jakarta," ujar Koesmedi Priharto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, di Balaikota, Selasa (17/3).
Dikatakan Koesmedi, peningkatan status puskesmas kecamatan menjadi RSU tipe D berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1024 tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Pusk
esmas Kecamatan Rawat Inap menjadi RSU kelas D. Di dalam SK Gubernur DKI tersebut, terpilih sebanyak 18 puskesmas kecamatan yang ditingkatkan menjadi RSU tipe D. Kepulauan Seribu Selatan Antisipasi Penyebaran DBD"Tapi, setelah dilakukan pengamatan dan evaluasi, ternyata hanya 15 puskesmas kecamatan yang layak dijadikan RSU kelas D,” katanya.
Adapun tiga puskesmas kecamatan yang belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi RSU tipe D disebabkan lahannya kurang memadai. Ketiga puskesmas yang tidak bisa ditingkatkan menjadi RSU tipe D yakni Puskesmas Kecamatan Menteng, Kebayoran Lama dan Pasar Rebo.
“Ketiganya belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi RSU kelas D, karena masih memerlukan persiapan lebih lanjut. Lahannya kurang besar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Dinkes DKI juga telah menunjuk puskesmas tingkat kelurahan sebagai pengganti dari berubahnya fungsi 15 puskesmas kecamatan menjadi RSU tipe D. Ke-15 RSU kecamatan ini akan mulai beroperasi tanggal 1 April 2015 sambil menunggu penetapan status BLUD oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Pak gubernur juga sudah memerintahkan Dinkes DKI untuk membuat 29 rumah sakit umum lagi sehingga masing-masing kecamatan di Jakarta nantinya akan memiliki satu RSU tipe D,” katanya.
Menurut Koesmedi, pelayanan kesehatan yang akan diberikan di RSU tipe D ini di antaranya pelayanan medis, farmasi, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik dan nonklinik serta pelayanan rawat inap.
“RSU tipe D ini akan memiliki kapasitas rawat inap hingga mencapai 50 tempat tidur serta pelayanan spesialis anak, kebidanan, bedah dan spesialis penyakit dalam," tuturnya.
Ia menambahkan, RSU tipe D ini juga menyediakan pelayanan penunjang di antarnya anastesi atau pembiusan.
“Jadi, warga Jakarta yang menderita penyakit ringan masih bisa dirawat di RSU Kecamatan, tanpa perlu dibawa ke RSUD atau RS besar lainnya dengan antrean panjang,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Ke-15 puskesmas kecamatan yang dijadikan sebagai RSU kelas D tersebar di lima wilayah. Untuk Jakarta Pusat, puskesmas yang dijadikan RSU adalah Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, Sawah Besar, Johar Baru dan Kemayoran.
Lalu, di wilayah Jakarta Utara, ada Puskesmas Koja, Cilincing dan Pademangan. Di wilayah Jakarta Barat ada Puskesmas Kecamatan Kembangan dan Kalideres. Selanjutnya, di wilayah Jakarta Selatan ada Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, Tebet, Pesanggrahan dan Mampang Prapatan. Sedangkan di Jakarta Timur, Puskesmas Kecamatan Kramat Jati dan Ciracas.