18 Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Mudik Jakarta Barat
Sebanyak 18 kendaraan telah diputar balik oleh petugas dari dua pos penyekatan mudik di Jakarta Barat, sejak Kamis (6/5) hingga Rabu (12/5).
Dua pos penyekatan mudik kami berada di Jl Daan Mogot dan Jl Joglo Raya,
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Erwansyah mengatakan, 18 kendaraan yang diputar balik tersebut terdiri dari delapan kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat.
"Dua pos penyekatan mudik kami berada di Jl Daan Mogot dan Jl Joglo Raya," ujar Erwansyah, Rabu (12/5).
Pengurus KONI Jakbar Diminta Kerja Lebih OptimalDikatakan Erwansyah, para pengguna kendaraan tersebut diminta putar balik karena kedapatan hendak melakukan perjalanan mudik serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan persyaratan lainnya seperti, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat dinas, dan surat bebas COVID-19.
"Mereka tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, makanya kami minta put
ar balik," katanya.Ditambahkan Erwansyah, pos penyekatan mudik dijaga oleh petugas gabungan selama 24 jam. Ia berharap, masyarakat mau mengerti dan memahami untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Harapan saya tidak bertemu keluarga dulu, tahan dulu, bisa silaturahmi melalui daring," tandasnya.