You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Sinkronisasi UU Ciptaker - Raperda RDTR
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Sinkronisasi UU Ciptaker - Raperda RDTR

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) DKI Jakarta, Selasa (25/5), menggelar rapat bersama eksekutif. Rapat membahas seputar implikasi Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan revisi Perda No1/2014  tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan mensinkronisasikan UU Ciptaker dengan Raperda RDTR

Menurut Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, dalam salah satu klausul UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi harus diatur dalam peraturan kepala daerah atau gubernur. Namun, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) dari Kemendagri tentang hal ini.    

"Rapat ini lebih kepada diskusi untuk mendapatkan masukan dan melihat realita terkait implikasi UU Nomor 11 tahun 2020. Sekaligus mensiasati agar tidak terjadi kekosongan hukum," ujar Pantas.

Pemprov DKI Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Dewan Terkait Raperda RDTR dan PZ

Untuk itu, lanjut Pantas, sebagai representasi warga DPRD DKI menjawab dengan prinsip asas umum yang harus diperhatikan oleh eksekutif, yakni tertuang dalam peraturan daerah.

Ia menjelaskan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan mensinkronisasikan UU Ciptaker dengan Raperda RDTR.

"Kami ingin mewujudkan itu dan melaksanakan proses ini," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24641 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3078 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1386 personFakhrizal Fakhri
  4. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1071 personTiyo Surya Sakti
  5. Lima Taman di Jakarta Resmi Buka 24 Jam

    access_time16-05-2025 remove_red_eye1002 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik