You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Gelar Rapat Evaluasi Pendistribusian BST
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Evaluasi Pendistribusian BST

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar rapat evaluasi pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST).

Justru sebaliknya kendala dikomunikasikan dalam rapat evaluasi ini untuk dicari solusi bersama,

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, rapat evaluasi pendistribusian BST di wilayahnya dilakukan sebagai acuan untuk perbaikan ke depan.

"Pendistribusian BST yang telah berjalan sejak bulan Januari hingga April 2021 di Jakarta Pusat dievaluasi. Sejumlah kendala yang ditemui di antaranya persoalan administrasi dan teknis pendistribusian disampaikan untuk pembenahan di masa mendatang," ujar Iqbal, Jumat (28/5).

Jadi Pembicara Balkoters Talk Soal BST, Wagub Ariza Pastikan Hadirnya Rasa Keadilan

Pihaknya juga meminta jajaran terkait tidak menutup berbagai kendala yang ditemui sehingga menghambat pendistribusian BST.

"Justru sebaliknya kendala dikomunikasikan dalam rapat evaluasi ini untuk dicari solusi bersama," pintanya.

Untuk itu, Iqbal mengajak seluruh stakeholder bersinergi sehingga program BST di 44 kelurahan se-Jakarta Pusat dapat disaluran kepada warga yang berhak.

"Mari semua bergerak di masa pandemi COVID-19. Warga sehat, situasi aman dan tetap produktif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7685 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5698 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1631 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1446 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri