You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan Perekaman e-KTP Bagi Warga Usia 16 di Jakut Dibuka Setiap Sabtu
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Jakut Buka Pelayanan Perekaman KTP-el Warga Usia 16 Tahun 6 Bulan

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) khusus bagi warga berusia 16 tahun 6 bulan.

Kami buka pelayanan tersebut satu bulan dulu,

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris menuturkan, layanan khusus tersebut dibuka setiap hari Sabtu. Untuk tahap awal, pelayanan telah dibuka sejak 22 Mei hingga 26 Juni 2021.

"Kami buka pelayanan tersebut satu bulan dulu. Kalau nanti masih banyak warga yang belum merekam, akan kita lanjutkan kembali pelayanannya. Kalau Senin sampai Jumat kan mereka sekolah online. Makanya kami buka layanan di hari Sabtu di seluruh kelurahan di Jakarta Utara," ujar Edward, Sabtu (29/5).

Januari - Mei, Sudin Dukcapil Jakut Cetak 75.081 KTP-el

Dikatakan Edward, untuk pelayanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB di masing-masing kantor kelurahan sesuai domisli. Pihaknya juga sudah menginformasikan terkait pelayanan ini kepada pengurus RT/RW di setiap kelurahan.

Pelayanan perekaman KTP-el yang dilakukan berupa perekaman data, yakni biodata, iris mata, dan sidik jari. Kemudian, untuk pencetakan KTP-el baru akan dicetak ketika warga tersebut berusia tepat 17 tahun.

"Hanya perekaman saja sehingga nanti status data warga tersebut di sistem-nya print ready record (data siap dicetak) dan bisa dicetak saat usianya tepat 17 tahun," ungkapnya.

Edward memastikan, proses pelayanan perekaman KTP-el ini tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Seluruh petugas sudah divaksin dan prosesnya wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Alat perekaman juga kami sterilisasi setelah digunakan setiap pemohon," katanya.

Pihaknya mengimbau, bagi warga yang sudah memasuki usia 16 tahun 6 bulan atau lebih untuk segera melakukan perekaman KTP-el di kelurahannya masing-masing.

"Supaya mereka segera merekam KTP-el karena perekaman KTP-el itu penting sebagai identitas diri. Data di KTP-el sangat penting misalnya untuk pengurusan BPJS, dan untuk hak pilih dalam pemilu nanti. Intinya, penting menyangkut hak layanan publik untuk warga itu sendiri," ucapnya.

Ia menambahkan, bagi warga yang ingin merekam KTP-el dapat membawa dokumen kependudukan seperti fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Warga juga dapat mengajukan permohonan layanan perekaman KTP-el melalui aplikasi berbasis Android dan iOS, yaitu Alpukat Betawi milik Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1461 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1272 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1067 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1006 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye979 personDessy Suciati