You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan Perekaman e-KTP Bagi Warga Usia 16 di Jakut Dibuka Setiap Sabtu
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Jakut Buka Pelayanan Perekaman KTP-el Warga Usia 16 Tahun 6 Bulan

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) khusus bagi warga berusia 16 tahun 6 bulan.

Kami buka pelayanan tersebut satu bulan dulu,

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris menuturkan, layanan khusus tersebut dibuka setiap hari Sabtu. Untuk tahap awal, pelayanan telah dibuka sejak 22 Mei hingga 26 Juni 2021.

"Kami buka pelayanan tersebut satu bulan dulu. Kalau nanti masih banyak warga yang belum merekam, akan kita lanjutkan kembali pelayanannya. Kalau Senin sampai Jumat kan mereka sekolah online. Makanya kami buka layanan di hari Sabtu di seluruh kelurahan di Jakarta Utara," ujar Edward, Sabtu (29/5).

Januari - Mei, Sudin Dukcapil Jakut Cetak 75.081 KTP-el

Dikatakan Edward, untuk pelayanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB di masing-masing kantor kelurahan sesuai domisli. Pihaknya juga sudah menginformasikan terkait pelayanan ini kepada pengurus RT/RW di setiap kelurahan.

Pelayanan perekaman KTP-el yang dilakukan berupa perekaman data, yakni biodata, iris mata, dan sidik jari. Kemudian, untuk pencetakan KTP-el baru akan dicetak ketika warga tersebut berusia tepat 17 tahun.

"Hanya perekaman saja sehingga nanti status data warga tersebut di sistem-nya print ready record (data siap dicetak) dan bisa dicetak saat usianya tepat 17 tahun," ungkapnya.

Edward memastikan, proses pelayanan perekaman KTP-el ini tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Seluruh petugas sudah divaksin dan prosesnya wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Alat perekaman juga kami sterilisasi setelah digunakan setiap pemohon," katanya.

Pihaknya mengimbau, bagi warga yang sudah memasuki usia 16 tahun 6 bulan atau lebih untuk segera melakukan perekaman KTP-el di kelurahannya masing-masing.

"Supaya mereka segera merekam KTP-el karena perekaman KTP-el itu penting sebagai identitas diri. Data di KTP-el sangat penting misalnya untuk pengurusan BPJS, dan untuk hak pilih dalam pemilu nanti. Intinya, penting menyangkut hak layanan publik untuk warga itu sendiri," ucapnya.

Ia menambahkan, bagi warga yang ingin merekam KTP-el dapat membawa dokumen kependudukan seperti fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Warga juga dapat mengajukan permohonan layanan perekaman KTP-el melalui aplikasi berbasis Android dan iOS, yaitu Alpukat Betawi milik Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.461 Penumpang Tiba di Terminal Terpadu Pulogebang

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1808 personNurito
  2. Personel Gabungan Gelar AKMP di RW 02 Kebon Pala

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1806 personNurito
  3. Gerimis Basahi Sebagian Jakarta Siang Ini

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1800 personAnita Karyati
  4. 42.878 Wisatawan Kunjungi Kawasan Monas

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1776 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Libur Panjang, Ancol Disambangi 130.000 Wisatawan

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1728 personAnita Karyati