You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
48 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Sosial
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

48 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 48 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, disanksi kerja sosial, Senin (31/5). Mereka disanksi karena tidak menggunakan masker.

Mereka tak mengenakan masker saat berkendara.

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, pengawasan PPKM dilakukan di sembilan lokasi berbeda. Yakni di Jl Pagelarang, Setu, Jl. Mini III Kelurahan Bambu Apus. Kemudian Jl TPU Cipayung, Jl Lokbin Pasar Munjul, Jl Pagelarang Lubang Buaya, Jl As-Syafiiyah Cilangkap, Jl Raya Gempol dan Jl TPU Pondok Ranggon.

"Mereka tak mengenakan masker saat berkendara. Mereka memilih sanksi menyapu jalan selama 60 menit," kata Widodo.

Langgar PPKM, Tiga Kedai Kopi di Kramat Jati Ditutup Petugas Gabungan

Menurutnya, pengawasan PPKM ini melibatkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP. Kemudian Sudin Perhubungan, FKDM dan dibantu dari unsur TNI/Polri.

"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memutus penyebaran COVID," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye6203 personTiyo Surya Sakti
  2. Pasar Murah di Kelurahan Pasar Minggu Diserbu Warga

    access_time24-04-2024 remove_red_eye3313 personTiyo Surya Sakti
  3. Sembilan Kendaraan Ditindak di Kembangan

    access_time22-04-2024 remove_red_eye3213 personTP Moan Simanjuntak
  4. Pengelola Terminal Kampung Rambutan Lakukan Pembinaan Sopir Taksi Offline

    access_time22-04-2024 remove_red_eye3158 personNurito
  5. Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal Pulogadung

    access_time25-04-2024 remove_red_eye3026 personNurito