You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
48 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Sosial
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

48 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 48 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, disanksi kerja sosial, Senin (31/5). Mereka disanksi karena tidak menggunakan masker.

Mereka tak mengenakan masker saat berkendara.

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, pengawasan PPKM dilakukan di sembilan lokasi berbeda. Yakni di Jl Pagelarang, Setu, Jl. Mini III Kelurahan Bambu Apus. Kemudian Jl TPU Cipayung, Jl Lokbin Pasar Munjul, Jl Pagelarang Lubang Buaya, Jl As-Syafiiyah Cilangkap, Jl Raya Gempol dan Jl TPU Pondok Ranggon.

"Mereka tak mengenakan masker saat berkendara. Mereka memilih sanksi menyapu jalan selama 60 menit," kata Widodo.

Langgar PPKM, Tiga Kedai Kopi di Kramat Jati Ditutup Petugas Gabungan

Menurutnya, pengawasan PPKM ini melibatkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP. Kemudian Sudin Perhubungan, FKDM dan dibantu dari unsur TNI/Polri.

"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memutus penyebaran COVID," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1459 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1268 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1066 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1002 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye975 personDessy Suciati