48 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial
access_time Senin, 31 Mei 2021 16:04 WIB
remove_red_eye 1071
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 48 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, disanksi kerja sosial, Senin (31/5). Mereka disanksi karena tidak menggunakan masker.
Mereka tak mengenakan masker saat berkendara.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, pengawasan PPKM dilakukan di sembilan lokasi berbeda. Yakni di Jl Pagelarang, Setu, Jl. Mini III Kelurahan Bambu Apus. Kemudian Jl TPU Cipayung, Jl Lokbin Pasar Munjul, Jl Pagelarang Lubang Buaya, Jl As-Syafiiyah Cilangkap, Jl Raya Gempol dan Jl TPU Pondok Ranggon.
"Mereka tak mengenakan masker saat berkendara. Mereka memilih sanksi menyapu jalan selama 60 menit," kata Widodo.
Langgar PPKM, Tiga Kedai Kopi di Kramat Jati Ditutup Petugas GabunganMenurutnya, pengawasan PPKM ini melibatkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP. Kemudian Sudin Perhubungan, FKDM dan dibantu dari unsur TNI/Polri.
"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memutus penyebaran COVID," tandasnya.