DKI Siapkan Rp 19 T untuk Tunjangan PNS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 19 triliun dalam draf RAPBD DKI tahun 2015.
Kita naikkan tunjangan tinggi, tapi mereka tidak boleh terima fee apapun terhadap pelayanan yang diberikan
Sebagai konsekuensinya, para abdi negara ini dituntut tidak boleh menerima imbalan atau fee dari setiap kegiatan fisik dan non fisik yang ada di ibu kota, termasuk mengambil imbalan dari masyarakat.
"Kita naikkan tunjangan tinggi, tapi mereka tidak boleh terima fee apapun terhadap pelayanan yang diberikan," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI di Balaikota, Kamis (19/3).
Tunjangan Transportasi Pegawai Akan Diganti Tunjangan Tambahan GajiSaefullah mengatakan, tunjangan kinerja besar terhadap pegawai pada tahun ini dilakukan demi menciptakan pemerintahan yang bersih (clean and good government) di ibu kota. "Pagu anggaran itu masih sesuai dengan amanat Undang-Undang karena tidak lebih 30 persen dari jumlah anggaran. Ini masih dalam batas toleransi, sebab baru 24 persen," jelasnya.
Mantan Walikota Jakarta Pusat ini mengungkapkan, usulan kenaikan tunjangan daerah pegawai dalam draf RAPBD DKI tahun 2015 itu telah mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, Kemendagri meminta pergantian nama Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis dan dinamis menjadi tunjangan kinerja.
"Kita ingin berikan tunjangan pegawai berdasarkan apa yang mereka kerjakan. Dulu kan TKD pegawai sama semua, yang kerja dan tidak kerja. Kita mau bangun sistem ini," ungkapnya.