Satpol PP Sukapura Tindak 33 Pelanggar Prokes
Satpol PP Kelurahan Sukapura kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Tipar Cakung atau tepat di depan Kantor Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak 33 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.
Karena bahaya COVID-19 masih mengintai buat kita yang lalai menjalankan protokol kesehatan 5M,
Kepala Satpol PP Kelurahan Sukapura, Muhamad Amin mengatakan, sebagian besar pelanggar tersebut adalah pengendara motor yang tidak menggunakan masker.
Satpol PP Kecamatan Koja Tindak 33 Pelanggar Prokes
"Pengendara motor tersebut kami data dan selanjutnya kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar Kantor Kelurahan Sukapura sebagai upaya membentuk efek jera," ujar Amin, Kamis (10/6).
Amin menuturkan, Operasi Tibmask ini dilakukan dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan COVID-19 khususnya di wilayah Kelurahan Sukapura.
Pihaknya berharap, masyarakat Jakarta khususnya warga Sukapura selalu menerapkan protokol kesehatan 5M terutama saat beraktivitas di luar rumah.
"Karena bahaya COVID-19 masih mengintai buat kita yang lalai menjalankan protokol kesehatan 5M. Mari bersama-sama berkolaborasi dengan pemerintah menjaga diri dan lingkungan dari bahaya COVID-19," tandasnya.