Satpol PP Kecamatan Koja Tindak 33 Pelanggar Prokes
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kali ini operasi tersebut berlangsung di kawasan Pasar Walang Baru, Jl Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja.
Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan sampah selama satu jam,
"Kami menindak sebany
ak 33 pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker," ujar Andita, Anggota Pengendali Satpol PP Kecamatan Koja, di lokasi, Rabu (9/6).Dikatakan Andita, Operasi Tibmask digelar sesuai Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kepgub DKI Jakarta No 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Operasi Tibmask di Jl Mangga Lagoa Tindak 21 Pelanggar"Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan sampah selama satu jam dengan memakai rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam Operasi Tibmask ini sebanyak 15 personel Satpol PP Kecamatan Koja dikerahkan. Menurutnya, Operasi Tibmask ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-hari terutama saat berada di luar rumah.
"Harapannya, warga semakin disiplin menerapkan prokes. Salah satunya memakai masker, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.