You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Tempat Usaha Makan dan Cafe Disanksi Teguran Tertulis di Jaksel
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Tiga Tempat Usaha di Mampang Prapatan Dapat Peringatan Tertulis

Tiga tempat usaha cafe dan bar di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, yang kedapatan melanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Minggu (13/6) malam, diberi sanksi teguran tertulis oleh Satpol PP Jakarta Selatan.

Satu kami sanksi tutup selama 1x24 jam

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, malam itu pihaknya melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap lima tempat usaha kuliner yang berada di Jalan Kemang Timur dan Jalan Kemang Raya. Dari lima tempat usaha tersebut, satu sudah tutup dan empat masih beroperasi di luar batas waktu yang sudah ditentukan.

"Dari empat tempat usaha ini, satu kami sanksi tutup selama 1x24 jam dan tiga lainnya kami berikan teguran tertulis," jelasnya, Senin (14/6).

Satu Cafe di Mangga Besar Ditutup Satpol PP Jakpus

Menurut Ujang, pihak secara rutin terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, industri dan perkantoran, serta menertibkan warga yang tidak menggunakan masker, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Dalam giat ini kami kerahkan 40 personel," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1686 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1230 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1044 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1039 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye858 personTiyo Surya Sakti