You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PPKM, Empat Tempat Usaha di Jakpus Disanksi
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Langgar PPKM, Empat Tempat Usaha di Jakpus Disanksi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Selasa (15/6) malam, menjatuhkan sanksi terhadap empat tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  

Satu cafe di Menteng kami tutup sementara 3x24 jam, karena sudah dua kali melanggar

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, empat tempat usaha tersebut diberi sanksi karena kedapatan masih beroperasi di atas waktu yang telah ditetapkan, pukul 21.00. Dari empat tempat usaha tersebut, tiga berada di wilayah Cempaka Putih dan satu di Menteng.  

Ditambahkan Bernard, tiga tempat usaha di Cempaka Putih yang terdiri dari dua resto dan satu cafe diberi sanksi teguran tertulis. Sedangkan satu cafe di Menteng disegel selama 3x24 jam.

100 Personel Satpol Jakpus Berjaga di TPU dan Jalan Protokol

"Satu cafe di Menteng kami tutup sementara 3x24 jam, karena sudah dua kali melanggar," ucapnya, Selasa (16/6).

Selain itu, lanjut Bernard, pihaknya bersama TNI dan Kepolisian membubarkan kerumunan warga di salah satu lokasi PKL di kawasan Menteng.  

"Sanksi kami berikan untuk memberikan efek jera, karena tidak mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kelurahan Duren Sawit dan Pondok Bambu Deklarasikan STBM

    access_time03-05-2024 remove_red_eye5944 personNurito
  2. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye4675 personNurito
  3. Kelurahan Rawa Terate Gandeng CSR Tangani DBD

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3327 personNurito
  4. 60 Warga Manfaatkan Layanan Jemput Bola Pembuatan NIB

    access_time01-05-2024 remove_red_eye3290 personTiyo Surya Sakti
  5. Sekda DKI Buka Kick Off Inventarisasi Barang Milik Daerah 2024

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3165 personFolmer