You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PPKM, Empat Tempat Usaha di Jakpus Disanksi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Langgar PPKM, Empat Tempat Usaha di Jakpus Disanksi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Selasa (15/6) malam, menjatuhkan sanksi terhadap empat tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  

Satu cafe di Menteng kami tutup sementara 3x24 jam, karena sudah dua kali melanggar

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, empat tempat usaha tersebut diberi sanksi karena kedapatan masih beroperasi di atas waktu yang telah ditetapkan, pukul 21.00. Dari empat tempat usaha tersebut, tiga berada di wilayah Cempaka Putih dan satu di Menteng.  

Ditambahkan Bernard, tiga tempat usaha di Cempaka Putih yang terdiri dari dua resto dan satu cafe diberi sanksi teguran tertulis. Sedangkan satu cafe di Menteng disegel selama 3x24 jam.

100 Personel Satpol Jakpus Berjaga di TPU dan Jalan Protokol

"Satu cafe di Menteng kami tutup sementara 3x24 jam, karena sudah dua kali melanggar," ucapnya, Selasa (16/6).

Selain itu, lanjut Bernard, pihaknya bersama TNI dan Kepolisian membubarkan kerumunan warga di salah satu lokasi PKL di kawasan Menteng.  

"Sanksi kami berikan untuk memberikan efek jera, karena tidak mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1846 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1396 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1087 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1060 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye979 personAnita Karyati