Langgar Prokes, Sembilan Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak
Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali melakukan pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Minggu (20/6) hingga Senin (21/6) dini hari.
Kegiatan berjalan kondusif,
Dari kegiatan tersebut, sebanyak sembilan tempat usaha seperti, resto, kafe dan rumah makan dijatuhi sanksi tutup 1x24 jam lantaran kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM Mikro.
"Kami menyambangi 17 tempat usaha untuk melakukan
pengawasan PPKM Mikro. Hasilnya, sembilan tempat usaha kedapatan melanggar prokes dan kami jatuhi sanksi penutupan 1x24 jam," ujar Yudistira Adinugraha, Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Senin (21/6).Langgar Prokes, Delapan Tempat Usaha di Kebon Jeruk DitindakDikatakan Yudistira, dalam kegiatan itu, pihaknya menyisir sejumlah wilayah seperti Jl Ruko Tomang Raya, Jl Taman Ratu, Jl Kedoya Raya, Jl Kebayoran Lama, Jl Sukabumi Selatan, Jl dan Kedoya Selatan.
"Kegiatan berjalan kondusif. Kami tidak hanya memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar namun kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait prokes pencegahan COVID-19," katanya.
Ditambahkan Yudistira, kegiatan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.