You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sembilan Resto Dikebon Jeruk Ditutup 1x24 Jam
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Langgar Prokes, Sembilan Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak

Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali melakukan pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Minggu (20/6) hingga Senin (21/6) dini hari.

Kegiatan berjalan kondusif,

Dari kegiatan tersebut, sebanyak sembilan tempat usaha seperti, resto, kafe dan rumah makan dijatuhi sanksi tutup 1x24 jam lantaran kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM Mikro.

"Kami menyambangi 17 tempat usaha untuk melakukan pengawasan PPKM Mikro. Hasilnya, sembilan tempat usaha kedapatan melanggar prokes dan kami jatuhi sanksi penutupan 1x24 jam," ujar Yudistira Adinugraha, Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Senin (21/6).

Langgar Prokes, Delapan Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak

Dikatakan Yudistira, dalam kegiatan itu, pihaknya menyisir sejumlah wilayah seperti Jl Ruko Tomang Raya, Jl Taman Ratu, Jl Kedoya Raya, Jl Kebayoran Lama, Jl Sukabumi Selatan, Jl dan Kedoya Selatan.

"Kegiatan berjalan kondusif. Kami tidak hanya memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar namun kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait prokes pencegahan COVID-19," katanya.

Ditambahkan Yudistira, kegiatan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1298 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1157 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye795 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye791 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye780 personBudhi Firmansyah Surapati