You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sarana dan Prasarana Olahraga untuk Umum Ditutup Sementara Waktu
photo Doc - Beritajakarta.id

Sarana dan Prasarana Olahraga untuk Umum Ditutup Sementara Waktu

Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta menutup sementara waktu seluruh sarana dan prasarana olahraga untuk umum, baik outdoor maupun indoor mulai tanggal 22 Juni-5 Juli 2021.

Masyarakat diimbau agar melakukan olahraga mandiri di rumah

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.  

Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktifitas di Sektor Olahraga Pada Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.

GOR Ciracas Mulai Difungsikan Jadi Sentra Layanan Vaksin COVID-19

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, penutupan sementara sarana dan prasarana olahraga dikarenakan terjadinya peningkatan kasus COVID-19. Selain untuk menghindari penularan virus, kebijakan ini juga sekaligus menjadi upaya mencegah munculnya klaster baru dari sarana dan prasarana olahraga.

"Masyarakat diimbau agar melakukan olahraga mandiri di rumah. Penutupan sementara ini bertujuan untuk menekan angka kasus serta mencegah penularan COVID-19," ujarnya, Sabtu (26/6).

Firdaus menjelaskan, penggunaan sarana dan prasarana olahraga dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) dan kegiatan/event olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Daerah/Pengurus Besar Organisasi Induk Cabang Olahraga lainnya dan Kepolisian.

"Ada kewajiban melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan atau kegiatan olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan COVID-19 dan OPD terkait lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

    access_time07-09-2026 remove_red_eye7727 personDessy Suciati
  2. Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

    access_time08-09-2026 remove_red_eye2983 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

    access_time08-09-2026 remove_red_eye1854 personDessy Suciati
  4. Kuota Guru ASN Terbatas, Komisi A Minta Tenaga Pendidik Non-ASN Diberi Ruang

    access_time08-09-2026 remove_red_eye1171 personFakhrizal Fakhri
  5. Trotoar Sepanjang Jalan Fachrudin Ditata Petugas Gabungan

    access_time09-09-2026 remove_red_eye1160 personFolmer