You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sarana dan Prasarana Olahraga untuk Umum Ditutup Sementara Waktu
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sarana dan Prasarana Olahraga untuk Umum Ditutup Sementara Waktu

Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta menutup sementara waktu seluruh sarana dan prasarana olahraga untuk umum, baik outdoor maupun indoor mulai tanggal 22 Juni-5 Juli 2021.

Masyarakat diimbau agar melakukan olahraga mandiri di rumah

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.  

Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktifitas di Sektor Olahraga Pada Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.

GOR Ciracas Mulai Difungsikan Jadi Sentra Layanan Vaksin COVID-19

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, penutupan sementara sarana dan prasarana olahraga dikarenakan terjadinya peningkatan kasus COVID-19. Selain untuk menghindari penularan virus, kebijakan ini juga sekaligus menjadi upaya mencegah munculnya klaster baru dari sarana dan prasarana olahraga.

"Masyarakat diimbau agar melakukan olahraga mandiri di rumah. Penutupan sementara ini bertujuan untuk menekan angka kasus serta mencegah penularan COVID-19," ujarnya, Sabtu (26/6).

Firdaus menjelaskan, penggunaan sarana dan prasarana olahraga dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) dan kegiatan/event olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Daerah/Pengurus Besar Organisasi Induk Cabang Olahraga lainnya dan Kepolisian.

"Ada kewajiban melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan atau kegiatan olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan COVID-19 dan OPD terkait lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1090 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1037 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye826 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye771 personBudhi Firmansyah Surapati