Satpol PP Kebon Jeruk Sanksi Empat Tempat Usaha
Satpol PP Kebon Jeruk menjatuhkan sanksi terhadap empat dari lima tempat usaha yang dimonitoring dalam giat cipta kondisi, Sabtu (26/6) malam hingga Minggu (27/6) subuh.
Mereka melanggar batas waktu jam operasional,
Kasatpol PP Kecataman Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha mengatakan, pihaknya mengerahkan 20 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di lima titik ruas jalan, yaitu Jl Musyawarah, Rawa Belong, Panjang Kelapa Dua Raya, Lapangan Bola, dan Jl Pejuangan.
"Dari lima tempat usaha yang kami kunjungi, empat diantaranya melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Langgar Prokes, Delapan Tempat Usaha di Kebon Jeruk DitindakDia menjabarkan, pihaknya menjatuhkan sanksi tutup 1x24 jam terhadap satu tempat usaha cuci mobil di Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua. Kemudian tempat usaha kuliner di Jl. Lapangan Bola.
Selanjutnya, satu cafe di Jl Musyawarah dikenakan sanksi tutup sementara selama 3x24 jam. Lalu, satu resto di Jl Pejuangan diberikan peringatan tertulis.
"Mereka melanggar batas waktu jam operasional," pungkas Yudistira.