Langgar Prokes, Empat Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak
Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya. Kegiatan yang berlangsung Selasa (29/6) malam hingga Rabu (30/6) pagi, berhasil menindak sejumlah tempat usaha yang melanggar prokes.
Dari lima tempat usaha yang kami sambangi, empat diantaranya kami tindak dengan pemberian sanksi tutup selama 1x24 jam,
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Aninugraha menuturkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menyambangi lima tempat usaha di Ruko Kedoya, Jalan Panjang, Jalan Mangga Dua, Jalan Kebon Jeruk Raya, dan Jalan Panjang Arteri Sunrise Garden.
"Dari lima tempat usaha yang kami sambangi, empat di
antaranya kami tindak dengan pemberian sanksi tutup selama 1x24 jam karena melebihi jam operasional makan di tempat," ujar Yudistira, Rabu (30/6).Satpol PP Kebon Jeruk Sanksi Empat Tempat UsahaDikatakan Yudistira, dalam giat tersebut, pihaknya juga menindaklanjuti aduan masyarakat melalui aplikasi CRM yang melaporkan adanya kerumunan di Jalan Panjang Arteri Sunrise Garden.
"Hasilnya tidak ada ditemukan kerumunan. Kami hanya menemukan PKL yang menggelar lapak dan tikarnya untuk makan. Langsung kami imbau untuk menggulung kembali tikarnya," katanya.
Dalam operasi tersebut, sambung Yudistira, pihaknya mengerahkan sebanyak 20 personel gabungan.