You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KDO Sudinhub Jaktim Angkut Pasien dan Jenazah COVID 19
photo Nurito - Beritajakarta.id

KDO Sudinhub Jaktim Bantu Angkut Pasien dan Jenazah COVID-19

Kendaraan operasional (KDO) Sudin Perhubungan Jakarta Timur, sejak Selasa (29/6) kemarin, mulai difungsikan untuk membantu pengangkutan pasien dan jenazah COVID-19.

Personel yang ditugaskan selalu mengenakan alat pelindung diri lengkap

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, sejak mulai dioperasikan sudah dua pasien dan satu jenazah COVID yang diangkut KDO Sudinhub Jaktim.

Pasien yang diangkut kemarin, beber Riky, satu warga Jl Kampung Jembatan Penggilingan, Cakung. Pasien ini dievakuasi ke RSUK Duren Sawit. Lalu satu lagi pasien dievakuasi dari aula Armed VII Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, ke RSUD Kramat Jati.

Sudinhub Jaktim Kerahkan Dua Armada Bantu Mobilisasi Tabung Oksigen

Selain itu, pihaknya juga mengevakuasi jenazah warga Cipayung yang terpapar COVID ke TPU Bambu Apus.

"Personel yang ditugaskan selalu mengenakan alat pelindung diri lengkap. Mulai dari pakaian hazmat, sarung tangan, masker hingga faceshield," ujarnya, Rabu (30/6).

Riky menambahkan, dalam proses ini pihaknya hanya bertugas mengangkut dan mengevakuasi. Untuk pengangkatan dan penurunan peti jenazah dikerjakan petugas dari Sudin Kesehatan serta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota setempat. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11021 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1332 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye972 personBudhi Firmansyah Surapati