You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 Kendaraan Operasional Sudinhub Jaktim Difungsikan Angkut Pasien COVID
photo Nurito - Beritajakarta.id

10 KDO Sudin Perhubungan Jaktim Diperbantukan untuk Pasien COVID-19

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkolaborasi, bahu-membahu menangani pandemi COVID-19 yang menunjukkan tren meningkat beberapa hari terakhir. Kali ini, sebanyak 10 Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur difungsikan untuk sarana transportasi pasien positif COVID-19

Siap digunakan saat ambulans terpakai semua

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, sebanyak 10 KDO yang ada di 10 kecamatan ini untuk sementara dialihfungsikan sebagai armada untuk membawa pasien COVID-19 ke rumah sakit rujukan atau tempat isolasi terkendali.

"Siap digunakan saat ambulans terpakai semua. Petugas kami yang mengendarai KDO itu disediakan hazmat sebagai alat pelindung diri," ujarnya, Selasa (29/6).

Sudinhub Jakut Pastikan Armada JakLingko Terapkan Prokes

Riky menjelaskan, untuk KDO yang diperbantukan dilakukan sejumlah penyesuaian seperti, pemberian batas antara ruang kemudi dan penumpang.

"Semoga ini bisa membantu agar layanan kesehatan bagi warga tetap bisa berjalan optimal di tengah melonjaknya warga terpapar COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11102 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1260 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1260 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati