You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Walikota Jakut Sidak Perkantoran Yang Masih Menjalankan Aktifitas di Masa PPKM Darurat
photo Suparni - Beritajakarta.id

Wali Kota Jakut Pimpin Sidak Perkantoran

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran untuk memastikan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dipatuhi.

Kita sanksi penghentian sementara kegiatan

Ali mengatakan, beleid terkait operasional perkantoran selama PPKM Darurat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1881 Tahun 2021.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.

Satpol PP Cengkareng Intensifkan Pengawasan PPKM Darurat

Kemudian, aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Selain aktivitas itu pelaksanaan pekerjaan berlaku 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH)," ujarnya, di sela-sela sidak perkantoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (7/7).

Ali menjelaskan, dari sidak yang dilakukan didapati ada satu perkantoran yang kedapatan melanggar aturan.

"Kita sanksi penghentian sementara kegiatan mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang," terangnya.

Ia meminta, kerja sama semua pihak untuk mendukung dan membantu pelaksanaan PPKM Darurat dengan tidak memaksa pegawainya di luar ketentuan untuk masuk kerja.

"Kita minta masyarakat ikut mengawasi dan memberikan informasi bisa melalui kanal-kanal aduan yang tersedia jika ditemukan pelanggaran serupa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo menambahkan, sejak diberlakukan PPKM Darurat aduan terjadinya pelanggaran di perkantoran atau perusahaan meningkat hingga 33 aduan dari biasanya sekitar 10 aduan per hari.

"Kalau kita dapati pelanggaran akan diberikan sanksi mulai dari administrasi berupa penutupan hingga yang terberat berupa sanksi pidana. Kita tindak tegas agar aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini dipatuhi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6784 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6156 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1400 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1278 personTiyo Surya Sakti
  5. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1273 personAnita Karyati