Dinas PM dan PTSP Terbitkan 12.949 STRP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 12.949 Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5 hingga 8 Juli pukul 21.00 WIB. Kebijakan STRP ini dilakukan sebagai upaya mendukung optimalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis
Tercatat, total permohonan STRP sebanyak 18.565 permohonan, sedangkan 1.805 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon. Sementara itu, 3.811 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, STRP berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Temukan Banyak Pekerja Yang Masih WFO, Gubernur Anies Minta Pemilik Perusahaan Taati PPKM Darurat"Kebijakan STRP ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19," ujarnya, Jumat (9/7).
Benni menjelaskan, pemohon STRP dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id), bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.
"Setiap permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik," terangnya.
Benni mengimbau pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu ‘STRP’ pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.
"Pemohon di
imbau untuk melakukan pengecekan secara berkala dan jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum disetujui/ditolak oleh petugas, di mana akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda," tandasnya.Untuk diketahui, pengajuan STRP Pekerja/Perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial seperti, komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan yakni, data penanggungjawab, data perusahaan, KTP/KITAP/KITAS penanggungjawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.
Kemudian, melampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya, diantaranya sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program Vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi COVID-19 karena alasan tertentu/medis.
Sementara itu, STRP Perorangan dengan keperluan mendesak diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP pemohon, foto ukuran 4x6 berwarna, surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan juga disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan tertentu/medis.