Tiga Tempat Usaha di Palmerah Disanksi
Satpol PP Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, terus menggencarkan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dengan mengedepankan sisi humanis, para anggota Satpol PP juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya penyebaran COVID-19 kepada warga.
Kami bertindak tegas namun dengan mengedepankan sisi humanis
Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Palmerah, Teguh Nurdin menuturkan, pengawasan rutin tersebut berlangsung sejak Minggu (18/7) malam hingga Senin (19/7) dini hari.
"Kami mengerahkan 20 personel dan melakukan pengawasan di kawasan Jalan Kota Bambu dan Jalan Kemanggisan Utama Raya," ujar Teguh, Senin (19/7).
Ini Penindakan Satpol PP Sejak PPKM Darurat DimulaiDari kegiatan tersebut, sambung Teguh, pihak
nya melakukan penindakan terhadap tiga tempat usaha karena masih membuka usahanya hingga di atas jam 20.00 serta masih melayani makan di tempat. Ketiga tempat usaha tersebut disanksi penutupan sementara 3x24 jam."Kami bertindak tegas namun dengan mengedepankan sisi humanis. Jadi kami memberikan pengarahan dan pengertian kepada pemilik usaha yang masih kedapatan melanggar ketentuan di saat masa pemberlakuan PPKM darurat, sehingga mereka juga dapat memahaminya," kata Teguh.
Ia menambahkan, secara umum jalannya pengawasan dan penertiban di masa PPKM darurat di wilayahnya berlangsung kondusif dan aman.