You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Aturan PPKM Darurat Tiga Resto Ditutup di Palmerah
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Tiga Tempat Usaha di Palmerah Disanksi

Satpol PP Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, terus menggencarkan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dengan mengedepankan sisi humanis, para anggota Satpol PP juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya penyebaran COVID-19 kepada warga.

Kami bertindak tegas namun dengan mengedepankan sisi humanis

Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Palmerah, Teguh Nurdin menuturkan, pengawasan rutin tersebut berlangsung sejak Minggu (18/7) malam hingga Senin (19/7) dini hari.

"Kami mengerahkan 20 personel dan melakukan pengawasan di kawasan Jalan Kota Bambu dan Jalan Kemanggisan Utama Raya," ujar Teguh, Senin (19/7).

Ini Penindakan Satpol PP Sejak PPKM Darurat Dimulai

Dari kegiatan tersebut, sambung Teguh, pihaknya melakukan penindakan terhadap tiga tempat usaha karena masih membuka usahanya hingga di atas jam 20.00 serta masih melayani makan di tempat. Ketiga tempat usaha tersebut disanksi penutupan sementara 3x24 jam.

"Kami bertindak tegas namun dengan mengedepankan sisi humanis. Jadi kami memberikan pengarahan dan pengertian kepada pemilik usaha yang masih kedapatan melanggar ketentuan di saat masa pemberlakuan PPKM darurat, sehingga mereka juga dapat memahaminya," kata Teguh.

Ia menambahkan, secara umum jalannya pengawasan dan penertiban di masa PPKM darurat di wilayahnya berlangsung kondusif dan aman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11189 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati