Sembilan Pelanggar Operasi Tibmask di Kalideres Dijatuhi Sanksi
Satpol PP Kecamatan Kalideres terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hasilnya, sembilan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi
Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand Anugrah mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jl Tapak Siring, Kalideres.
"Hasilnya, sembilan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi," ujar Ivand, Rabu (21/7).
11 Pelanggar Tibmask di Kembangan Disanksi Menyapu JalanDikatakan Ivand, dari sembilan pelanggar tersebut empat di antaranya memilih dijatuhi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50-150 ribu dan lima pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.
"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol k
esehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini. Para pelanggar juga kami berikan masker medis," katanya.Ivand berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.