You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
17 Pelanggar Tibmask Ditindak di Keluarahan Joglo
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

17 Pelanggar Tibmask di Joglo Ditindak

Satpol PP Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hasilnya, 17 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi

Kepala Satpol PP Kelurahan Joglo, Utoyo Sugianto mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jl Basoka.

"Hasilnya, 17 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi," ujar Utoyo, Jumat (26/7).

Sembilan Pelanggar Operasi Tibmask di Kalideres Dijatuhi Sanksi

Dikatakan Utoyo, dari 17 pelanggar tersebut satu di antaranya memilih dijatuhi sanksi administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan 16 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini. Para pelanggar juga kami berikan masker medis," katanya.

Utoyo berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran  COVID-19.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10813 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye968 personBudhi Firmansyah Surapati