Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 2 Program KLJ, KPDJ dan KAJ
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh warganya. Untuk itu, program Pemenuhan Kebutuhan Dasar terus dilanjutkan. Melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, Pemprov DKI Jakarta mencairkan dana triwulan 2 untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), pada Jumat (6/8).
Membantu meningkatkan kualitas hidup
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, di tahun 2021, target penerima KLJ sebanyak 78.169 lansia dengan anggaran lebih dari 562 miliar rupiah dan target penerima KPDJ sebanyak 11.422 penyandang disabilitas dengan anggaran lebih dari 41 miliar rupiah. Sedangkan, target penerima KAJ tahun 2021 sebanyak 9.531 dengan anggaran lebih dari 34 miliar rupiah.
"Total dana yang disalurkan bagi penerima KLJ sebesar Rp 1.800.000,- untuk dana periode triwulan 2 tahun 2021 (April, Mei, Juni). Sedangkan, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana triwulan 2 sebesar Rp. 900.000,- per orang. Pencairan dana baru dapat dilaksanakan pada hari ini tanggal 6 Agustus,” terangnya, di Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Jumat (6/8), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Diperpanjang Hingga 2 Juli 2021Seperti diketahui, program Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui KLJ, KPDJ dan KAJ ini berbentuk uang tunai sebesar Rp. 600.000,- per lansia per bulan selama satu tahun untuk penerima KLJ dan sebesar Rp. 300.000,- per penyandang disabilitas/anak per bulan selama satu tahun untuk KPDJ dan KAJ. Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI manapun. Tentunya, mengingat masa PPKM Level 4 sekarang ini, pengambilan dana di ATM harus tertib dan mematuhi protokol kesehatan 6M.
Premi menambahkan, penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan data hasil validasi dan verifikasi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang kemudian ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), setelah melalui proses musyawarah kelurahan (muskel) di masing-masing wilayah.
“Program KLJ, KPDJ dan KAJ ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidu
p lansia, penyandang disabilitas dan anak agar dapat hidup secara layak,” pungkasnya.Program KLJ telah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang terus berlanjut hingga tahun 2021, sedangkan program KPDJ dimulai sejak 2019 hingga 2021. Sementara itu, program KAJ pernah dilakukan pilot project tahun 2019 di Kecamatan Cilincing yang akhirnya dapat dilaksanakan secara menyeluruh di Provinsi DKI Jakarta pada 2021.