Langgar PPKM Level 4, Empat Tempat Usaha di Jaktim Disegel
access_time Minggu, 08 Agustus 2021 09:02 WIB
remove_red_eye 897
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Mereka kami sanksi segel selama tiga hari
Empat tempat usaha berupa kedai kopi dan kafe di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Sabtu (7/8) malam, disegel petugas Satpol PP karena melanggar aturan PPKM Level 4.
Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Jaktim Disanksi
Kasi Ops Satpol PP Kota Jakarta Timur, Badrudin mengatakan, empat tempat usaha yang melanggar aturan ini tersebar di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jl Curug Raya Pondok Kelapa, Jl Permata Timur Pondok Kelapa dan Jl Kawasan Industri Jatinegara.
"Mereka kami sanksi segel selama tiga hari. Dalam giat ini kami kerahkan 42 petugas Satpol PP gabungan kelurahan dan kecamatan," kata Badrudin, Minggu (8/8).
Menurutnya, pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Lavel 4-3-2, Corona virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Perda DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pergub DKI Jakarta No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu Kepgub DKI Jakarta No 966/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan acuan hukum lainnya.
"Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera agar pemilik tempat usaha tida
k melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Satpol PP Pulogadung Tindak Enam Tempat Usaha Pelanggar PSBB
access_timeMinggu, 24 Januari 2021 11:27 WIB
remove_red_eye2245 personNurito
Berita Terpopuler
indeks