You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PPKM Level 4, Empat Tempat Usaha di Jaktim Disegel
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar PPKM Level 4, Empat Tempat Usaha di Jaktim Disegel

Mereka kami sanksi segel selama tiga hari

Empat tempat usaha berupa kedai kopi dan kafe di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Sabtu (7/8) malam, disegel petugas Satpol PP karena melanggar aturan PPKM Level 4.

Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Jaktim Disanksi

Kasi Ops Satpol PP Kota Jakarta Timur, Badrudin mengatakan, empat tempat usaha yang melanggar aturan ini tersebar di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jl Curug Raya Pondok Kelapa, Jl Permata Timur Pondok Kelapa dan Jl Kawasan Industri Jatinegara.

"Mereka kami sanksi segel selama tiga hari. Dalam giat ini kami kerahkan 42 petugas Satpol PP gabungan kelurahan dan kecamatan," kata Badrudin, Minggu (8/8).

Menurutnya, pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Lavel 4-3-2, Corona virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian Perda DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pergub DKI Jakarta No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu Kepgub DKI Jakarta No 966/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan acuan hukum lainnya.

"Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera agar pemilik tempat usaha tidak melakukan pelanggaran," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye973 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye800 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye731 personTiyo Surya Sakti
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved

close