Ahok Minta Undang-undang Lalu Lintas Direvisi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mendesak agar Undang-undang Lalu Lintas terkait eksklusifitas jalur bus Transjakarta direvisi.
UU Lalu Lintas kita dulu tidak memikirkan adanya jalur busway. Padahal sudah ada busway. Ini kan lupa
"UU Lalu Lintas kita dulu tidak memikirkan adanya jalur busway. Padahal sudah ada busway. Ini kan lupa," ujar Basuki di Balaikota, Kamis (26/3).
Basuki meminta jalur bus Transjakarta dibuat khusus dan eksklusif seperti layaknya jalur kereta api. Di dalam Undang-undang Perkeretaapian sudah di atur bahwa jalur kereta api adalah jalur khusus yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain. Alhasil, masinis tidak bisa disalahkan jika terjadi kecelakaan, saat ada kendaraan bermotor yang menerobos jalur kereta api.
Sopir Transjakarta Ditilang, Ahok Akan Lapor Kapolda"Kalau kamu ditabrak kereta api, pernah enggak masinis dipenjara? Tidak pernah, karena sudah tahu itu jalur khusus," tuturnya.
Menurut Basuki, jalur bus Transjakarta seharusnya sama dengan kereta api. Dengan begitu, jika ada kecelakaan di jalur tersebut, bukan sopir yang disalahkan seperti yang terjadi baru-baru ini.
”Kalau kamu masuk ke situ terus tertabrak atau apapun sama seperti kereta api. Hanya saja karena UU Lalu L
intas tidak pernah mengatur jalur Transjakarta secara khusus, itu yang terjadi," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta PT Transjakarta dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI untuk meninggikan separator guna mencegah para pengendara motor masuk ke jalur busway. Sedangkan untuk pemantauannya, akan dipasang kamera Closed Circuit Television (CCTV).
”Nanti kita akan tutup. Kita akan beli separator yang tinggi, terus kita pasang CCTV," tambahnya.