You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengedar Es Balok Berbahan Kimia Ditangkap
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Pembuat Es Balok Berbahan Kimia Diamankan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran es balok menggunakan bahan kimia berbahaya. Es yang seharusnya untuk industri, didistribusikan untuk konsumsi warga sehingga rawan menimbulkan penyakit.

Ini jelas zat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Karena sebenarnya es balok tersebut untuk industri, seperti mendinginkan mesin

"Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada es batu yang dijual oleh warung di daerah Setiabudi. Lalu kita telusuri pendistribusiannya," ungkap Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kamis (26/3).

Menurut Wahyu, dari hasil penelusuran didapatilah pabrik pembuat yaitu PT EU yang berada di kawasan industri Rawa Gelam, Jakarta Timur. Polisi akhirnya menetapkan DDN (55), pemilik alat angkut dan AL (55) penanggung jawab pabrik sebagai tersangka.

200 Obat Kuat Ilegal di Kemayoran Disita

"Didapati yang membuat es balok itu berada di Jakarta Timur. Sumber air untuk membuat es balok itu dari Kali Malang Bekasi," jelasnya.

Dari penggerebekan polisi, ditemukanlah zat-zat kimia terlarang yang digunakan sebagai campuran pembuatan es balok. Zat tersebut antara lain soda api, kaporit, tawas, ANP, dan Anti Foam. Polisi juga mengamankan 3 unit truk sebagai alat angkut, 116 balok es yang sudah disisihkan, 3 alat cetak batu es, amoniak, bahan-bahan kimia, dan buku mutasi.

"Ini jelas zat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Karena sebenarnya es balok tersebut untuk industri, seperti mendinginkan mesin," ungkapnya.

Dari hasil penelitian laboratorium es balok yang diproduksi oleh PT EU mengandung bakteri e-Coli dengan nilai 70. Padahal, yang masih layak untu dikonsumsi hanya 3. "Paling tidak bisa menyebabkan diare. Tapi, kalau terlalu banyak bisa menyebabkan kanker," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 94 dan pasal 45 ayat 3 UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman 3 tahun penjara denda Rp 500 juta. Pasal 62 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta pasal 135 dan 140 UU No 18/2012 tentang pangan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24700 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3208 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1428 personFakhrizal Fakhri
  4. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1110 personTiyo Surya Sakti
  5. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1076 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik