You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 PKL di Jl Arus Laut Direlokasi ke Pasar Walang
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

30 PKL di Jl Arus Laut Direlokasi ke Pasar Walang

Sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) di Jl Arus Laut, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, direlokasi ke Pasar Walang Baru Alur Laut. Selama ini, puluhan pedagang tersebut kerap berdagang di atas saluran air dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Karena berdampak kemacetan dan ketidakelokan. Saya kerjasama dengan pihak PD Pasar Walang Baru Alur Laut, sekitar 30-an lapak sudah dimasukan

 

"Karena berdampak kemacetan dan ketidakelokan. Saya kerjasama dengan pihak PD Pasar Walang Baru Alur Laut, sekitar 30-an lapak sudah dimasukan," kata Sutarjo, Lurah Rawa Badak Selatan, kepada beritajakarta.com, Kamis (26/3).

Pemkot Jaksel Cari Lahan Relokasi PKL Kebayoran Lama

Rencananya, setelah pasar Walang Baru Alur Laut direnovasi pada bulan Mei 2015 nanti, kemungkinan pedagang yang ditampung di pasar tersebut akan berstatus sebagai pedagang tetap.

"Di tempat baru merasa kurang ramai, kurang strategis, itu alasan klasik. Tapi yang diinginkan ketika pasar itu dibangun, mereka tetap jadi pedagang di pasar itu," lanjut Sutarjo.

Untuk jangka panjang, tambah Sutarjo, pihaknya merencanakan memindahkan pedagang pasar kaget yang ada di lingkungan sekitar untuk direlokasi. "Pasar itu diharap menampung pasar kaget yang ada di Bendungan Melayu," harapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati