Dua Konstruksi Reklame di Atas Pos Polisi di Jakpus Ditertibkan
access_time Senin, 06 September 2021 23:08 WIB
remove_red_eye 858
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Senin (6/9) malam, menertibkan konstruksi bangunan reklame di atas Pos Polisi Jalan Lapangan Banteng dan Simpang Harmoni, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Reklame Tak Berizin di Jalan Lodan Raya Dibongkar
Kabid Tibum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, konstruksi reklame di atas pos polisi tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
"Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi," ujar Purba.
Ia mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada perusahaan yang mengelola reklame LED di atas pos polisi tersebut.
"Kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan (SP) sebelum digelar penertiban malam ini," ungkapnya.
Menurut dia , sekitar 50 reklame tanpa mengantongi izin telah ditertibkan selama periode Januari hingga September 2021. Sementara selama 2019 hingga 2020, sebanyak 170 tiang reklame tidak mengantongi izin telah ditertibkan.
"Kami menertibkan reklame konvensional dan LED yang tidak mengantongi Izin penyelenggaraan reklame Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aktivitas Blok A Gedung Wali Kota Jaksel Ditutup Sementara
access_timeSelasa, 12 Januari 2021 11:46 WIB
remove_red_eye1431 personTP Moan Simanjuntak -
Tidak Berizin, Tiga Papan Reklame di Taman Sari Ditertibkan
access_timeSabtu, 14 November 2020 00:36 WIB
remove_red_eye1671 personRudi Hermawan -
Per 1 Desember 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah DKI Rp 28,3 Triliun
access_timeSelasa, 01 Desember 2020 18:28 WIB
remove_red_eye4077 personAdriana Megawati
Berita Terpopuler
indeks