You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3.194 Warga Diterrubkan Satpol PP Jaksel PPKM Level 3
.
photo doc - Beritajakarta.id

31 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Disanksi di Jaksel

Selama periode 23 Agustus hingga 6 September 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 31 tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3.

Monitoring dan penertiban tempat usaha akan terus kami lakukan

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari 31 tempat makan dan minum yang melanggar aturan PPKM tersebut, 22 diberi sanksi teguran tertulis, empat penutupan sementara 1x24 jam dan dua usaha penutupan sementara 3x24 jam, serta tiga dibubarkan.

"Monitoring dan penertiban tempat usaha akan terus kami lakukan," ucap Ujang, Selasa (7/9).

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 4 September 2021

Selain tempat usaha, lanjut Ujang, selama pemberlakuan PPKM pihaknya juga menindak 3.194 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dari 3.194 pelanggar tertib masker tersebut, 12 orang dikenakan sanksi membayar denda administratif dengan total Rp 1,9 juta.

"Sebanyak 3.182 pelanggar tibmask disanksi kerja sosial membersihkan sampah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2261 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1264 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1221 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1074 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye997 personDessy Suciati