Lima Lokasi Parkir Ini Sudah Terintegrasi Aplikasi Jakparkir
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah merealisasikan parkir on street di lima ruas jalan yang telah terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir.
Kita sosialisasikan kepada warga
Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, tiga ruas jalan yang lebih dulu terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir meliputi Jalan Denpasar Raya di Jakarta Selatan, Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading di Jakarta Utara dan Jalan Mangga Besar Raya di Jakarta Barat. Sedangkan, dua ruas jalan tambahan yang sudah terintegrasi Jakparkir yakni, Jalan Veteran di Jakarta Pusat dan Jalan Balai Pustaka di Jakarta Timur.
"Mengacu pada Kegiatan Strategis Daerah, masing-masing kota administasi paling tidak ada satu ruas jalan," ujarnya, Kamis (9/9).
Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 LokasiAji menjelaskan, saat ini masih diberlakukan uji coba dan sosialisasi di lima lokasi parkir on street tersebut. Selain itu, penyempurnaan fitur-fitur dan sistem integrasi data di aplikasi Jakparkir juga masih dilakukan di antaranya penentuan titik lokasi, pemarkaan dan kodifikasi nomor.
"Kita sosialisasikan kepada warga dengan pemasangan spanduk dan training kepada juru parkir (jukir). Secara sistem dan layanan sudah siap, hanya penyempurnaan sistem saja. Aplikasinya berbasis GPS, jadi penitikan dan pemarkaan harus jelas. Parkir itu tipologinya paralel, kita buatkan supaya paralel. Kemudian kita tandai marka tersebut dengan kodifikasi nomor. Begitu pesan lokasi parkirnya bisa diketahui Suggested Retail Price (SRP)-nya," bebernya.
Aji menambahkan, aplikasi tersebut terintegrasi dengan UP KIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sehingga, pengguna kendaraan maupun petugas terkait dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi dan pajak kendaraan yang didaftarkan di dalam aplikasi tersebut.
Bagi kendaraan yang belum uji emisi, dan uji KIR akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
"Aplikasi Jakparkir selain memberi kemudahan untuk pengguna kendaraan mencari tempat parkir sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi dan uji KIR kendaraannya. Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor plat kendaraan," tandasnya.
Untuk diketahui, Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir ruas jalan di Jakarta. Pengguna kendaraan bermotor dapat melihat informasi lokasi parkir dilengkapi peta lokasi, melakukan pemesanan tempat parkir sebelum kedatangan dan melakukan secara non-tunai.
Pengguna bisa mengetahui lokasi, kapasitas, dan memesan tempat parkir, termasuk lamanya parkir. Melalui aplikasi Jakparkir pengguna kendaraan juga bisa membayar secara non-tunai dengan dompetJak atau QRIS.