30 Petugas P3S Ikuti Pelatihan Resusitasi Jantung Paru
Sebanyak 30 petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dari lima wilayah kota di Jakarta mengikuti Pelatihan Resusitasi Jantung Paru di Kantor Dinas Sosial, Jalan Gunung Sahari II, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (5/10).
Pertolongan pertama
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Maria Margaretha menilai pentingnya pelatihan ini diikuti oleh petugas P3S mengingat mobilitas mereka yang tinggi. Sehingga, memungkinkan bertemu dengan berbagai peristiwa. Petugas P3S merupakan garda terdepan yang seringkali berhadapan dengan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
"Terdapat kemungkinan
mereka bertemu dengan lansia terlantar yang kronis dan alami henti nafas. Berbekal ilmu dari pelatihan ini, mereka bisa mengambil tindakan awal sebelum ambulans datang atau di bawa ke rumah sakit," ujarnya.Dinsos Lakukan Pemutakhiran DTKS untuk KJP Plus Tahap DuaMenurutnya, petugas P3S juga sering berada di jalan dan bisa melihat adanya kecelakaan lalu lintas atau hal lainnya. Sebagai makhluk sosial, dengan pelatihan ini, mereka dapat memiliki bekal untuk memberikan pertolongan pertama orang yang mengalami henti jantung dan henti nafas.
"Saya mendukung penuh mereka mengikuti pelatihan ini," terangnya.
Sementara itu, pemateri Pelatihan Resusitasi Jantung Paru yang merupakan dokter spesialis syaraf dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Eka Musridharta menjelaskan, tujuan diberikannya Resusitasi Jantung Paru ini untuk menjaga jalannya aliran darah, memaksimalkan oksigen serta meminimalisasi kerusakan neurologis.
"Resusitasi Jantung Paru merupakan tindakan yang diberikan pada seseorang yang mengalami henti napas dan henti jantung oleh sebab apapun, misalnya serangan jantung, kecelakaan, tenggelam dan sebab lain. Melalui pelatihan ini, mereka diberikan teknik penanganan mulai dari tahapan hingga sasarannya yang meliputi usia dewasa, anak-anak atau balita," tandasnya.
Untuk diketahui, usai pelatihan, petugas P3S juga diberikan buku saku sebagai modul acuan ketika menghadapi PPKS atau orang yang mengalami henti nafas usai pelatihan.