You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinsos Perbaharui DTKS Penerima KJP Plus Tahap II
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinsos Lakukan Pemutakhiran DTKS untuk KJP Plus Tahap Dua

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu acuan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap Dua tahun 2021. Pembaharuan data terpadu DTKS ini guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Penetapan pada bulan Oktober ini

Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinsos DKI Jakarta, Santoso mengatakan, lima ketentuan atau kriteria yang menjadi patokan petugas Dinsos untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS yakni, tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD, serta tidak memiliki mobil.

"Data DTKS terhubung dengan Bapenda. Kalau namanya masih di STNK, status kepemilikannya masih, namun STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala atau tidak lolos," ujarnya, Selasa (5/10).

Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 2 Program KLJ, KPDJ dan KAJ

Santoso menjelaskan, untuk ketentuan atau kriteria lainnya yaitu tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar, tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

"Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tersebut bisa langsung mendaftarkan diri. Namun, bagi yang sudah mendaftar tapi tidak lolos tahap pemadanan data maupun musyawarah kelurahan maka dipastikan tidak akan masuk dalam DTKS," terangnya.

Menurutnya, pendaftaran KJP Plus Tahap Dua sudah dilakukan sejak pertengahan September 2021 dan segera diumumkan penerima KJP Plus dalam waktu dekat.

Anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap Dua Tahun 2021.

"Penetapan pada bulan Oktober ini. Salah satu persyaratan sesuai Pergub untuk mendapatkan KJP Plus dan KJMU adalah harus terdaftar DTKS. Proses masuk ke dalam DTKS inilah yang menjadi konsen Dinas Sosial untuk memperbaharui datanya," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemutakhiran data dilakukan Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) meliputi pendaftaran, pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyawarah Kelurahan, dan input usulan dalam DTKS.

"Masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengakses situs fmotm.jakarta.go.id. Nantinya, kami juga akan melakukan verifikasi door to door kelayakan dalam DTKS sesuai kebutuhan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

    access_time28-03-2025 remove_red_eye629 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah Kategori Tertentu, Ini Syaratnya

    access_time26-03-2025 remove_red_eye611 personDessy Suciati
  3. Monas Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

    access_time30-03-2025 remove_red_eye606 personDessy Suciati
  4. Andilan Potong Kebo Tradisi Lebaran Ala Betawi

    access_time29-03-2025 remove_red_eye593 personFolmer
  5. Posko Kesehatan Dinkes DKI Siap Layani Pemudik

    access_time29-03-2025 remove_red_eye539 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik