You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
28 Pelanggar Ditertibkan Dalam Giat Tibmask di Jalan Daan Mogot
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

28 Pelanggar Tibmask di Jl Daan Mogot Disanksi

Ini untuk memberikan efek jera

Sebanyak 28 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP, Sudinhub dan Kepolisian dalam giat tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Daan Mogot, tepatnya di Pos Lantas, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/10).

21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial

Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, dari 28 pelanggar ini, 17 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan itu dan 11 membayar denda administrasi dengan total Rp 1.050.000.

"Ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," tuturnya.

Menurut Selvi, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Giat tibmask kami lakukan dalam rangka penerapan disiplin masyarakat di masa PPKM akan penggunaan masker demi penanganan Covid-19," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2685 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1763 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1357 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1242 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1031 personFolmer
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved