28 Pelanggar Tibmask di Jl Daan Mogot Disanksi
access_time Selasa, 19 Oktober 2021 17:50 WIB
remove_red_eye 925
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Ini untuk memberikan efek jera
Sebanyak 28 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP, Sudinhub dan Kepolisian dalam giat tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Daan Mogot, tepatnya di Pos Lantas, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/10).
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, dari 28 pelanggar ini, 17 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan itu dan 11 membayar denda administrasi dengan total Rp 1.050.000.
"Ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," tuturnya.
Menurut Selvi, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Giat tibmask kami lakukan dalam rangka penerapan disiplin masyarakat di
masa PPKM akan penggunaan masker demi penanganan Covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
-
10 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Sampah di Pasar Lokbin Munjul
access_timeKamis, 04 Februari 2021 14:18 WIB
remove_red_eye1947 personNurito -
10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan
access_timeJumat, 27 Agustus 2021 16:18 WIB
remove_red_eye1020 personNurito
Berita Terpopuler
indeks