Parkir Liar, 44 Kendaraan Terjaring Razia
Razia kendaraan yang parkir sembarangan kembali digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Senin (30/3). Hasilnya, 44 kendaraan dikenai sanksi mulai dari tilang, cabut pentil, hingga diderek.
Kita rutin melakukan razia parkir liar namun faktanya seperti ini. Masyarakat tidak jera juga. Buktinya mereka melanggar di lokasi yang rutin dilakukan penertiban
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, Dari 44 kendaraan yang ditindak di antaranya 4 kendaraan diderek, 8 ditilang, 21 mobil dan 11 sepeda motor dicabut pentil.
"Kita rutin melakukan razia parkir liar namun faktanya seperti ini. Masyarakat tidak jera juga. Buktinya mereka melanggar di lokasi yang rutin dilakukan penertiban," ujar Bernad, Senin (30/3).
Sudinhub Jakut Derek 367 KendaraanRazia parkir liar digelar di kawasan Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman, Jl Jatinegara Timur, Jl Bekasi Timur dan Jl Otista Raya. Salah satu kendaraan yang ditilang adalah Metromini P124 jurusan Cibinong-Kampung Melayu. Bus bernopol B 7424 WB ini ditilang karena tak memiliki izin operasi.