You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kadis LH DKI : Saatnya Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi
photo Nurito - Beritajakarta.id

Wajib Uji Emisi, Upaya Turunkan Polusi Udara Jakarta

Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan roda dua dan empat yang belum menjalani uji emisi, merupakan salah satu upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung semua pihak,

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, usai apel gabungan sosialisasi wajib uji emisi kendaraan di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10).

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung semua pihak,” kata Asep.

Ingat...Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Menurutnya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku.  

Selain itu, penerapan sanksi ini juga sejalan dengan amar putusan Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit tentang pencemaran udara Jakarta, 16 September lalu. Dalam putusannya, hakim memerintahkan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

"Sudah saatnya hukum tersebut ditegakkan, demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Jakarta," tegasnya.

Asep mengaku, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. Namun, karena pandemi COVID-19 penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda dan akan diterapkan, 13 November nanti.

"Sebelum sanksi diterapkan, kami rutin gelar sosialisasi wajib uji emisi kendaraan," tuturnya.

Asep menambahkan, bertambahnya jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Vital Strategies menunjukkan, sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.

"Kami mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta, dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," pungkas Asep.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22764 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1825 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye891 personFakhrizal Fakhri