You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 35 Pelanggar Ditertibkan Dalam Giat Tibmask di Palmerah
....
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

35 Pelanggar Tibmask di Palmerah Disanksi

Sebanyak 35 warga yang kedapatan tidak memakai masker, Selasa (26/10), dikenakan sanksi sosial dan denda dalam giat penegakan protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan di Jalan Syahdan, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Sanksi diberikan untuk efek jera

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dari 35 pelanggar tersebut, 33 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi dan dua lainnya disanksi bayar denda administrasi dengan total Rp 200.000.

"Sanksi diberikan untuk efek jera, agar warga disiplin mengenakan masker saat beraktivtas di luar rumah. Ini demi mencegah penyebaran COVID-19," tutur Tamo.

54 Kendaraan Ikuti Uji Emisi di Jl Perintis Kemerdekaan

Giat tertib masker ini, jelas Tamo, melibatkan 30 petugas gabungan Satpol PP, Dishub dan Kepolisian.    

"Pengawasan protokol kesehatan akan terus kami lakukan di lokasi berbeda-beda setiap hari," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1571 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1429 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1061 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye986 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik