50 Pelanggar Tibmask Ditertibkan di Tegal Alur
access_time Rabu, 10 November 2021 13:49 WIB
remove_red_eye 2153
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Giat tertib masker yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP dan Sudinhub Jakarta Barat di Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Rabu (10/11), menindak 50 pelanggar.
Dalam rangka penerapan disiplin masyarakat dalam penggunaan masker
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, giat yang melibatkan 35 personel ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah demi pencegahan penyebaran COVID-19.
"Giat ini dalam rangka penerapan disiplin masyarakat dalam penggunaan masker demi pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya.
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR CiracasDiungkapkan Selvi, dari 50 pelanggar ini 37 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi dan 13 disanksi denda administrasi dengan total Rp 1.000.000.
"Ini untuk membe
rikan efek jera agar warga selalu memakai masker, saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.