You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Delapan Ekor Anjing Liar di Kawasan Lapangan Banteng di Tangkap
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Gelar Razia Hewan

Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama Satpol PP Jakarta Pusat kembali melakukan razia hewan unggas dan anjing liar di beberapa titik di Jakarta Pusat. Razia dimaksudkan untuk mencegah penyakit flu burung yang biasa ditularkan unggas, serta penyakit rabies yang biasa ditularkan lewat anjing, kucing dan monyet.

Di kawasan Lapangan Banteng ada delapan ekor anjing liar yang ditangkap dan langsung dibawa ke balai kesehatan hewan di Ragunan

Razia dimulai di RW 01, Kelurahan Pasar Baru. Di tempat itu petugas menemukan puluhan ayam hias dan empat ekor burung hias. Hewan-hewan itu kemudian diberikan sertifikat agar memudahkan petugas untuk mengecek kesehatan dan kebersihannya. Kemudian razia berlanjut ke kawasan Lapangan Banteng. Di sini petugas mengamankan delapan ekor anjing liar. Sedangkan di Kelurahan Karang Anyar petugas memotong satu ekor ayam dan satu ekor burung dara.

Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, M Mulyadi mengatakan, razia ini untuk mencegah penyebaran rabies dan flu burung, serta menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan hewan tersebut.

Cegah Rabies, Jakbar Adakan Vaksinasi Gratis

"Di kawasan Lapangan Banteng ada delapan ekor anjing liar yang ditangkap dan langsung dibawa ke balai kesehatan hewan di Ragunan. Jika ada yang terkena rabies akan langsung dimusnahkan," kata Mulyadi, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, untuk ayam pangan dan burung dara yang dipotong karena keberadaannya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk hewan hias pihaknya memberikan puluhan sertifikat kepada pemilik unggas hias agar lebih mudah melakukan pengawasan.

"Ada 44 sertifikat yang bisa kami berikan kepada unggas hobi, kesayangan dan hias. Sedangkan untuk hewan unggas pangan tidak boleh dipelihara di pemukiman, boleh dipelihara di luar Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1702 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1265 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1061 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1055 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye879 personTiyo Surya Sakti