You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Delapan Ekor Anjing Liar di Kawasan Lapangan Banteng di Tangkap
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Gelar Razia Hewan

Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama Satpol PP Jakarta Pusat kembali melakukan razia hewan unggas dan anjing liar di beberapa titik di Jakarta Pusat. Razia dimaksudkan untuk mencegah penyakit flu burung yang biasa ditularkan unggas, serta penyakit rabies yang biasa ditularkan lewat anjing, kucing dan monyet.

Di kawasan Lapangan Banteng ada delapan ekor anjing liar yang ditangkap dan langsung dibawa ke balai kesehatan hewan di Ragunan

Razia dimulai di RW 01, Kelurahan Pasar Baru. Di tempat itu petugas menemukan puluhan ayam hias dan empat ekor burung hias. Hewan-hewan itu kemudian diberikan sertifikat agar memudahkan petugas untuk mengecek kesehatan dan kebersihannya. Kemudian razia berlanjut ke kawasan Lapangan Banteng. Di sini petugas mengamankan delapan ekor anjing liar. Sedangkan di Kelurahan Karang Anyar petugas memotong satu ekor ayam dan satu ekor burung dara.

Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, M Mulyadi mengatakan, razia ini untuk mencegah penyebaran rabies dan flu burung, serta menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan hewan tersebut.

Cegah Rabies, Jakbar Adakan Vaksinasi Gratis

"Di kawasan Lapangan Banteng ada delapan ekor anjing liar yang ditangkap dan langsung dibawa ke balai kesehatan hewan di Ragunan. Jika ada yang terkena rabies akan langsung dimusnahkan," kata Mulyadi, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, untuk ayam pangan dan burung dara yang dipotong karena keberadaannya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk hewan hias pihaknya memberikan puluhan sertifikat kepada pemilik unggas hias agar lebih mudah melakukan pengawasan.

"Ada 44 sertifikat yang bisa kami berikan kepada unggas hobi, kesayangan dan hias. Sedangkan untuk hewan unggas pangan tidak boleh dipelihara di pemukiman, boleh dipelihara di luar Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7713 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6040 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1343 personFakhrizal Fakhri